Pemerintah bayar restitusi pajak Rp 84,2 triliun



JAKARTA. Pemerintah tidak akan menunda pembayaran lebih bayar pajak (restitusi) untuk pengusaha.  Wakil Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo mengatakan, pihaknya telah menghitung besaran restitusi yang akan dicairkan.

Dari penghitungan itu, diketahui jumlah restitusi yang telah dicairkan tahun ini mencapai Rp 84,2 triliun. "Sebelumnya kita melakukan pemeriksaan, setelah di cek dari Rp 85 triliun, ternyata besarannya Rp 84,2 sekitar itulah," ujarnya ke KONTAN, Kamis (1/1). Menurutnya restitusi sejumlah itu sudah dicairkan semua.

Direktur Tranformasi Proses Bisnis (P2B) Wahyu Tumakaka mengatakan, restitusi diberikan melalui proses yang diminta oleh WP. Untuk mendapatkannya, WP mengajukannya terlebih dahulu dan pemberiannya paling lambat 6 bulan atau satu tahun mendatang.


Dengan kata lain, pemberian restitusi yang telah dicairkan bisa jadi akumulasi pengajuan WP tahun lalu yang belum dibayarkan.

Menurut Ketua APINDO, Haryadi Sukamdani pengembalian restitusi ini akan membantu perusahaan untuk mengoptimalkan modal kerjanya. Sehingga semakin cepat diberikan akan membantu pengusaha dalam kinerja ekonominya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa