KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dari Rp 500 menjadi Rp 2.000 per liter tahun ini. Menariknya, pemerintah akan memberikan kenaikan subsidi sejak awal tahun ini. Ini bisa jadi solusi bagi keuangan Pertamina yang tertekan akibat penugasan penyaluran BBM Premium dengan harga tetap Rp 6.550 per liter. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyetujui penambahan subsidi itu pada awal Juli 2018. Sedangkan kuota belum ada perubahan, yakni sebesar 16 juta kilo liter. Walhasil, anggaran subsidi BBM Solar tahun ini bakal membengkak empat kali dari sekitar Rp 8 triliun menjadi Rp 32 triliun. Meski bertambah, Sri Mulyani menjamin anggaran tidak akan tekor. Sebab, hal tersebut sudah diperhitungkan angka proyeksi defisit tahun ini yang sebesar 2,12% dari PDB. Menkeu bilang, dengan kenaikan harga minyak mentah saat ini, APBN mendapatkan tambahan penerimaan yang berasal dari pajak migas dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Pemerintah bayar subsidi Pertamina di awal tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dari Rp 500 menjadi Rp 2.000 per liter tahun ini. Menariknya, pemerintah akan memberikan kenaikan subsidi sejak awal tahun ini. Ini bisa jadi solusi bagi keuangan Pertamina yang tertekan akibat penugasan penyaluran BBM Premium dengan harga tetap Rp 6.550 per liter. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyetujui penambahan subsidi itu pada awal Juli 2018. Sedangkan kuota belum ada perubahan, yakni sebesar 16 juta kilo liter. Walhasil, anggaran subsidi BBM Solar tahun ini bakal membengkak empat kali dari sekitar Rp 8 triliun menjadi Rp 32 triliun. Meski bertambah, Sri Mulyani menjamin anggaran tidak akan tekor. Sebab, hal tersebut sudah diperhitungkan angka proyeksi defisit tahun ini yang sebesar 2,12% dari PDB. Menkeu bilang, dengan kenaikan harga minyak mentah saat ini, APBN mendapatkan tambahan penerimaan yang berasal dari pajak migas dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).