KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal menerapkan aturan pemblokiran ponsel black market (BM) alias ilegal melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Pemerintah dan seluruh operator telekomunikasi berkomitmen untuk mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal mulai 18 April 2020. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail menyampaikan, sejalan dengan hal tersebut para operator telekomunikasi ikut mendukung rencana pemerintah menerapkan aturan pemblokiran ponsel BM alias ilegal melalui nomor IMEI. "Terkait dengan investasi pemindai ponsel ilegal menggunakan EIR semuanya kami serahkan kepada operator telekomunikasi, mereka sudah bersedia dan sepakat semua sudah menyiapkan," ujar Ismail, Jumat (28/2).
Pemerintah bebankan perangkat pemindaian IMEI ke operator telekomunikasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal menerapkan aturan pemblokiran ponsel black market (BM) alias ilegal melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Pemerintah dan seluruh operator telekomunikasi berkomitmen untuk mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal mulai 18 April 2020. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail menyampaikan, sejalan dengan hal tersebut para operator telekomunikasi ikut mendukung rencana pemerintah menerapkan aturan pemblokiran ponsel BM alias ilegal melalui nomor IMEI. "Terkait dengan investasi pemindai ponsel ilegal menggunakan EIR semuanya kami serahkan kepada operator telekomunikasi, mereka sudah bersedia dan sepakat semua sudah menyiapkan," ujar Ismail, Jumat (28/2).