KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan dan kepastian pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Direktur Kepabeanan Internasoinal dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat menjelaskan, untuk percepatan pelayanan dalam pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam pelaksanaan vaksinasi penanggulangan Covid-19. Oleh karenanya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pemerintah bebaskan pajak impor vaksin corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan dan kepastian pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Direktur Kepabeanan Internasoinal dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat menjelaskan, untuk percepatan pelayanan dalam pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam pelaksanaan vaksinasi penanggulangan Covid-19. Oleh karenanya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).