KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Toyota Astra Motor (TAM) mendukung kebijakan terbaru pemerintah yang membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Marketing Director Toyota Astra Motor Anton Jimmi Suwandy menyampaikan, Toyota melihat aturan terbaru ini sebagai salah satu faktor yang dapat meningkatkan popularitas kendaraan listrik di mata masyarakat. Sebab, masyarakat dapat memperoleh lebih banyak manfaat ketika memiliki kendaraan listrik, salah satunya dibebaskan dari pembayaran PKB dan BBNKB.
Pemerintah Bebaskan Pajak Kendaraan untuk Mobil Listrik, Begini Respons Toyota
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Toyota Astra Motor (TAM) mendukung kebijakan terbaru pemerintah yang membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Marketing Director Toyota Astra Motor Anton Jimmi Suwandy menyampaikan, Toyota melihat aturan terbaru ini sebagai salah satu faktor yang dapat meningkatkan popularitas kendaraan listrik di mata masyarakat. Sebab, masyarakat dapat memperoleh lebih banyak manfaat ketika memiliki kendaraan listrik, salah satunya dibebaskan dari pembayaran PKB dan BBNKB.