JAKARTA. Akibat para importir film mangkir memasukkan pajak royalti, Dirjen Bea Cukai mencatat total piutang tunggakan pajak royalti film impor mencapai Rp 30 miliar sejak tahun 2008. Jumlah ini belum termasuk denda dan bunga yang menurut laporan Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N) besarnya bisa mencapai 100% sampai 1.000%. Kalau pembayaran royalti kurang 25% dari seharusnya, maka importir akan terkena denda sebesar 100%. Bila para importir kurang bayar 50% maka dendanya 200%, dan kurang bayar lebih dari 100% akan mendapatkan denda 1.000%. Untuk persoalan pajak royalti film impor, saat ini sudah diringankan. Sebab pemerintah telah memutuskan untuk tidak mengenakan pajak royalti bea masuk film impor selama dua tahun ke depan. Hal ini bertujuan agar para importir film dapat mendatangkan film-film impor ke dalam negeri dalam waktu dekat. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dengan importir film.
Pemerintah bebaskan pajak royalti, film impor siap kembali masuk Indonesia
JAKARTA. Akibat para importir film mangkir memasukkan pajak royalti, Dirjen Bea Cukai mencatat total piutang tunggakan pajak royalti film impor mencapai Rp 30 miliar sejak tahun 2008. Jumlah ini belum termasuk denda dan bunga yang menurut laporan Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N) besarnya bisa mencapai 100% sampai 1.000%. Kalau pembayaran royalti kurang 25% dari seharusnya, maka importir akan terkena denda sebesar 100%. Bila para importir kurang bayar 50% maka dendanya 200%, dan kurang bayar lebih dari 100% akan mendapatkan denda 1.000%. Untuk persoalan pajak royalti film impor, saat ini sudah diringankan. Sebab pemerintah telah memutuskan untuk tidak mengenakan pajak royalti bea masuk film impor selama dua tahun ke depan. Hal ini bertujuan agar para importir film dapat mendatangkan film-film impor ke dalam negeri dalam waktu dekat. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dengan importir film.