KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah menanggung pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang selama ini dipatok 0,5%. Ini sebagai respons pemerintah terhadap dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) yang juga dirasakan oleh UMKM. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Relaksasi tersebut berlaku sejak April hingga September 2020. Baca Juga: Rencana stimulus PPN terganjal masalah hukum?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama membeberkan, perkiraan besar insentif pajak penghasilan (PPh) Final untuk UMKM itu sebanyak Rp 2,4 triliun. Lebih lanjut, tujuan dari implementasi pembebasan pajak UMKM ini lantaran kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat perputaran ekonomi melambat. Alhasil banyak UMKM yang semakin kesulitan untuk bertahan.