KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah menanggung pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang selama ini dipatok 0,5%. Ini sebagai respons pemerintah terhadap dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) yang juga dirasakan oleh UMKM. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Relaksasi tersebut berlaku sejak April hingga September 2020. Baca Juga: Rencana stimulus PPN terganjal masalah hukum?
Pemerintah bebaskan pajak UMKM, Kemenkeu catat negara tanggung Rp 2,4 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah menanggung pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang selama ini dipatok 0,5%. Ini sebagai respons pemerintah terhadap dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) yang juga dirasakan oleh UMKM. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Relaksasi tersebut berlaku sejak April hingga September 2020. Baca Juga: Rencana stimulus PPN terganjal masalah hukum?