KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah secara resmi telah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas biaya pasang dan biaya beban air bersih. Sehinnga nantinya pelanggan tidak perlu membayar pajak atas konsumsi air bersih. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Aturan ini mulai berlaku per tanggal 7 April 2021. Lebih lanjut, PP 58/2021 menebutkan aturan ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai penyerahan air bersih yang dibebaskan dari PPN. Sebab, sebetulnya dalam PP 40/2015 aturan itu sudah berlaku sejak 23 Juni 2015.
Pemerintah bebaskan PPN air bersih, ini kata Ditjen Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah secara resmi telah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas biaya pasang dan biaya beban air bersih. Sehinnga nantinya pelanggan tidak perlu membayar pajak atas konsumsi air bersih. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Aturan ini mulai berlaku per tanggal 7 April 2021. Lebih lanjut, PP 58/2021 menebutkan aturan ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai penyerahan air bersih yang dibebaskan dari PPN. Sebab, sebetulnya dalam PP 40/2015 aturan itu sudah berlaku sejak 23 Juni 2015.