KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi kendaraan listrik yang diproduksi dalam negeri yang bernomor polisi di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur. Kebijakan tersebut tercantum dalam dalam Pasal 59 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Dalam pasal tersebut menyatakan, kemudahan perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud di Ibu Kota Nusantara, diberikan atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis, dan/atau impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.
Pemerintah Bebaskan PPN Bagi Kendaraan Listrik yang Terdaftar di IKN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi kendaraan listrik yang diproduksi dalam negeri yang bernomor polisi di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur. Kebijakan tersebut tercantum dalam dalam Pasal 59 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Dalam pasal tersebut menyatakan, kemudahan perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud di Ibu Kota Nusantara, diberikan atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis, dan/atau impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.