KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah resmi mengguyurkan insentif pada sektor properti hingga 2024. Adapun insentif ini berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah serta bantuan biaya administrasi. Insentif ini diberikan untuk pembelian rumah atau properti dengan nilai kurang dari Rp 2 miliar. Wakil Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Bambang Ekajaya menyambut baik atas guyuran insentif yang diberikan oleh pemerintah untuk sektor properti. Terlebih lagi, insentif tersebut sudah lama dinantikan oleh para pengembang.
Pemerintah Bebaskan PPN Rumah di Bawah Rp 2 Miliar, Begini Respons Pengusaha Properti
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah resmi mengguyurkan insentif pada sektor properti hingga 2024. Adapun insentif ini berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah serta bantuan biaya administrasi. Insentif ini diberikan untuk pembelian rumah atau properti dengan nilai kurang dari Rp 2 miliar. Wakil Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Bambang Ekajaya menyambut baik atas guyuran insentif yang diberikan oleh pemerintah untuk sektor properti. Terlebih lagi, insentif tersebut sudah lama dinantikan oleh para pengembang.