Pemerintah Bebaskan PPN Rumah di Bawah Rp 2 Miliar, Begini Respons Pengusaha Properti



KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah resmi mengguyurkan insentif pada sektor properti hingga 2024. Adapun insentif ini berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah serta bantuan biaya administrasi.

Insentif ini diberikan untuk pembelian rumah atau properti dengan nilai kurang dari Rp 2 miliar.

Wakil Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Bambang Ekajaya menyambut baik atas guyuran insentif yang diberikan oleh pemerintah untuk sektor properti. Terlebih lagi, insentif tersebut sudah lama dinantikan oleh para pengembang.


"Ya tentu ini yang REI sudah tunggu-tunggu dan harapkan, akhirnya support pemerintah disetujui juga," ujar Bambang kepada Kontan.co.id, Kamis (24/10).

Baca Juga: Tok! Pemerintah Bebaskan PPN 100% & Subsidi Biaya Admin Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Dengan adanya batasan harga rumah di bawah Rp 2 miliar untuk mendapatkan insentif ini, artinya bukan hanya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saja yang akan memanfaatkan, melainkan juga masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).

"Namun yang penting pemerataan ke semua daerah sesuai kebutuhan, dan juga kemudahan prosesnya. Serta yang terpenting ketersediaan anggarannya," katanya.

Menurutnya, pemberian insentif tersebut juga akan memperluas market rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar, khususnya yang di atas Rp 1 miliar yang relatif stagnan.

Baca Juga: Jokowi: Peningkatan Ekspor dan Investasi Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

"Ini akan mengakselerasi developer untuk naik kelas. Bukan hanya membangun rumah MBR, tapi juga kaum MBT yang bisa membeli rumah sampai dengan Rp 2 miliar dengan insentif PPN DTP," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli