JAKARTA. Pemerintah memastikan tiket angkutan umum di jalan raya tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penegasan itu tertuang dalam surat edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak No. SE-119/PJ/2010 tanggal 16 November 2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Umum di Jalan. Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah, surat edaran ini sebetulnya cuma penegasan aturan sebelumnya soal pembebasan PPN pada tiket angkutan di darat. "Penegasan ini bertujuan memberi kepastian hukum bagi penyedia jasa angkutan umum tersebut, dan juga bagi petugas pajak. Sehingga tidak akan terjadi lagi perbedaan penafsiran," jelas Iqbal, Selasa (23/11). Sebelum muncul surat edaran tersebut, pembebasan tiket angkutan darat sudah diatur dalam Pasal 1 angka 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Beleid tahun 2003 tersebut kemudian diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK03/2006. Nah, surat edaran tersebut menegaskan kembali PMK Nomor 28 Tahun 2006 tersebut.
Pemerintah bebaskan PPN tiket angkutan
JAKARTA. Pemerintah memastikan tiket angkutan umum di jalan raya tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penegasan itu tertuang dalam surat edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak No. SE-119/PJ/2010 tanggal 16 November 2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Umum di Jalan. Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah, surat edaran ini sebetulnya cuma penegasan aturan sebelumnya soal pembebasan PPN pada tiket angkutan di darat. "Penegasan ini bertujuan memberi kepastian hukum bagi penyedia jasa angkutan umum tersebut, dan juga bagi petugas pajak. Sehingga tidak akan terjadi lagi perbedaan penafsiran," jelas Iqbal, Selasa (23/11). Sebelum muncul surat edaran tersebut, pembebasan tiket angkutan darat sudah diatur dalam Pasal 1 angka 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Beleid tahun 2003 tersebut kemudian diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK03/2006. Nah, surat edaran tersebut menegaskan kembali PMK Nomor 28 Tahun 2006 tersebut.