KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2020 telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 24 Agustus 2020. Beleid tersebut berisi tentang perubahan atas PP Nomor 81 Tahun 2015 tentang impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam PP Nomor 48 Tahun 2020, gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) termasuk ke dalam Barang Kena Pajak (BKP) tertentu bersifat strategis yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) huruf J dan Pasal 1 ayat (2) huruf I. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menilai, pembebasan PPN tersebut bisa membuat harga gas dari sumber LNG ke konsumen menjadi semakin kompetitif. Menurut Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama, hal tersebut memberikan ruang untuk pengembangan LNG ritel.
Pemerintah bebaskan PPN untuk LNG, PGN (PGAS): Konsumen akan lebih diuntungkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2020 telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 24 Agustus 2020. Beleid tersebut berisi tentang perubahan atas PP Nomor 81 Tahun 2015 tentang impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam PP Nomor 48 Tahun 2020, gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) termasuk ke dalam Barang Kena Pajak (BKP) tertentu bersifat strategis yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) huruf J dan Pasal 1 ayat (2) huruf I. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menilai, pembebasan PPN tersebut bisa membuat harga gas dari sumber LNG ke konsumen menjadi semakin kompetitif. Menurut Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama, hal tersebut memberikan ruang untuk pengembangan LNG ritel.