KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap penyerahan hewan ternak yang memenuhi syarat sebagai hewan kurban. Dalam unggahan resminya di akun media instagram @ditjenpajakri, DJP menjelaskan bahwa transaksi penjualan hewan kurban seperti sapi, kambing, domba, dan kerbau akan dibebaskan dari kewajiban PPN. Fasilitas ini berlaku untuk transaksi hewan kurban baik yang berasal dari dalam negeri maupun hasil impor, dengan sejumlah persyaratan teknis yang harus dipenuhi.
Pemerintah Bebaskan Pungutan PPN untuk Hewan Kurban. Begini Syaratnya!
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap penyerahan hewan ternak yang memenuhi syarat sebagai hewan kurban. Dalam unggahan resminya di akun media instagram @ditjenpajakri, DJP menjelaskan bahwa transaksi penjualan hewan kurban seperti sapi, kambing, domba, dan kerbau akan dibebaskan dari kewajiban PPN. Fasilitas ini berlaku untuk transaksi hewan kurban baik yang berasal dari dalam negeri maupun hasil impor, dengan sejumlah persyaratan teknis yang harus dipenuhi.
TAG: