KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali membebaskan tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO). Pembebasan tarif mulai berlaku sejak Maret sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.05/2019. Beleid tersebut merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan. Beleid terbaru itu terbit merespon surat dari Menteri Koordinator bidang Perekonomian selaku Komite Pengarah BPDPKS dengan nomor TAN-54/M.EKON/03/2019 tanggal 1 Maret 2019. Surat tersebut berisi hasil kesepakatan dan keputusan rapat Komite Pengarah pada 28 Februari lalu, antara lain usulan kepada Mekeu untuk mengubah tarif pungutan ekspor CPO.
Pemerintah bebaskan tarif pungutan ekspor CPO hingga Mei 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali membebaskan tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO). Pembebasan tarif mulai berlaku sejak Maret sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.05/2019. Beleid tersebut merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan. Beleid terbaru itu terbit merespon surat dari Menteri Koordinator bidang Perekonomian selaku Komite Pengarah BPDPKS dengan nomor TAN-54/M.EKON/03/2019 tanggal 1 Maret 2019. Surat tersebut berisi hasil kesepakatan dan keputusan rapat Komite Pengarah pada 28 Februari lalu, antara lain usulan kepada Mekeu untuk mengubah tarif pungutan ekspor CPO.