JAKARTA. Pemerintah mengambil langkah nyata untuk memperbesar porsi pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara formal ke Malaysia. Selama ini, hanya ada Penghentian sementara (moratorium) TKI ke negeri Jiran tersebut. Rabu (22/12), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia (BNP2TKI) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan perusahaan agensi perektur TkI di Malaysia Inter Resources Consulting Global Search (IRC). Kerjasama penempatan ini merupakan kali pertama terjadi antara pemerintah Indonesia dan agensi swasta Malaysia (Government to Private). Dalam MoU tersebut, penempatan TKI sektor formal ke Malaysia disepakati untuk jenis pekerjaan di bidang manufaktur. MoU juga menyebut para TKI dikontrak untuk masa kerja masing-masing dua tahun dengan gaji berkisar 1.200-1.500 RM (Ringgit Malaysia) atau sebesar Rp 4juta - 5 juta per bulan. Upah tersebut belum mencakup sejumlah tunjangan berupa bonus, pemondokan, transportasi, maupun upah lembur.
Pemerintah bekerjasama dengan agensi TKI Malaysia
JAKARTA. Pemerintah mengambil langkah nyata untuk memperbesar porsi pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara formal ke Malaysia. Selama ini, hanya ada Penghentian sementara (moratorium) TKI ke negeri Jiran tersebut. Rabu (22/12), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia (BNP2TKI) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan perusahaan agensi perektur TkI di Malaysia Inter Resources Consulting Global Search (IRC). Kerjasama penempatan ini merupakan kali pertama terjadi antara pemerintah Indonesia dan agensi swasta Malaysia (Government to Private). Dalam MoU tersebut, penempatan TKI sektor formal ke Malaysia disepakati untuk jenis pekerjaan di bidang manufaktur. MoU juga menyebut para TKI dikontrak untuk masa kerja masing-masing dua tahun dengan gaji berkisar 1.200-1.500 RM (Ringgit Malaysia) atau sebesar Rp 4juta - 5 juta per bulan. Upah tersebut belum mencakup sejumlah tunjangan berupa bonus, pemondokan, transportasi, maupun upah lembur.