KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menempuh langkah baru untuk perbaikan iklim investasi di dalam negeri. Kurang sukses dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) kemudahan berusaha dan online single submission (OSS), kini pemerintah mengambil jalan keras dengan membekukan seluruh peraturan perizinan investasi. Dengan kebijakan ini maka aturan investasi baik yang berbentuk peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), peraturan menteri, maupun peraturan kepala lembaga tidak akan berlaku untuk sementara. Menteri Koordinator Ekonomi Darmin Nasution mengatakan, pembekuan peraturan dilakukan dalam waktu satu sampai dua minggu ke depan. Untuk membekukan aturan-aturan tersebut, pemerintah akan menerbitkan PP baru. "Itu akan digunakan untuk menentukan, aturan mana yang masih bisa diberlakukan ke depan, mana yang tidak bisa," katanya, Rabu (28/3).
Pemerintah bekukan aturan terkait investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menempuh langkah baru untuk perbaikan iklim investasi di dalam negeri. Kurang sukses dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) kemudahan berusaha dan online single submission (OSS), kini pemerintah mengambil jalan keras dengan membekukan seluruh peraturan perizinan investasi. Dengan kebijakan ini maka aturan investasi baik yang berbentuk peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), peraturan menteri, maupun peraturan kepala lembaga tidak akan berlaku untuk sementara. Menteri Koordinator Ekonomi Darmin Nasution mengatakan, pembekuan peraturan dilakukan dalam waktu satu sampai dua minggu ke depan. Untuk membekukan aturan-aturan tersebut, pemerintah akan menerbitkan PP baru. "Itu akan digunakan untuk menentukan, aturan mana yang masih bisa diberlakukan ke depan, mana yang tidak bisa," katanya, Rabu (28/3).