JAKARTA. Pemerintah rupanya sudah membeli kembali sebagian Surat Utang Negara (SUN). Nilainya mencapai Rp 168 miliar. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Kementerian Keuangan Rahmat Waluyanto mengatakan, Kementrian Keuangan sudah melaksanakan transaksi SUN pada tanggal 12 Agustus 2010 lalu. Transaksi itu dilakukan secara langsung di pasar sekunder dengan menggunakan fasilitas deadling room DJPU. Menurut Rahmat, transaksi SUN secara langsung ini ditujukan untuk melakukan pengelolaan portofolio SUN, yakni mengurangi jumlah SUN yang tidak likuid dan SUN yang jangka waktu temponya pendek. "Transaksi ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan efektivitas biaya bagi pemerintah," demikianm kata Rahmat dalam siaran pers. Rahmat menuturkan, setelmen hasil pelaksanaan transaksi langsung akan dilaksanakan tanggal 16 Agustus. Sesuai aturan, SUN yang dibeli kembali oleh pemerintah itu dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.
Pemerintah beli kembali SUN senilai Rp 168 Miliar
JAKARTA. Pemerintah rupanya sudah membeli kembali sebagian Surat Utang Negara (SUN). Nilainya mencapai Rp 168 miliar. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Kementerian Keuangan Rahmat Waluyanto mengatakan, Kementrian Keuangan sudah melaksanakan transaksi SUN pada tanggal 12 Agustus 2010 lalu. Transaksi itu dilakukan secara langsung di pasar sekunder dengan menggunakan fasilitas deadling room DJPU. Menurut Rahmat, transaksi SUN secara langsung ini ditujukan untuk melakukan pengelolaan portofolio SUN, yakni mengurangi jumlah SUN yang tidak likuid dan SUN yang jangka waktu temponya pendek. "Transaksi ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan efektivitas biaya bagi pemerintah," demikianm kata Rahmat dalam siaran pers. Rahmat menuturkan, setelmen hasil pelaksanaan transaksi langsung akan dilaksanakan tanggal 16 Agustus. Sesuai aturan, SUN yang dibeli kembali oleh pemerintah itu dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.