JAKARTA. Pemerintah memastikan belum akan menerapkan pajak Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terhadap telepon seluler (ponsel) impor. Andin Hadiyanto, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum menerapkan PPnBM terhadap ponsel impor. Alasannya, bagi masyarakat Indonesia, ponsel sudah merupakan kebutuhan sehari-hari lantaran harganya terjangkau. “Barang elektronik yang dikenakan PPnBM itu yang memiliki kisaran harga tinggi, seperti televisi di atas 43 inci, kulkas, dan lainnya,” kata Andin, akhir pekan lalu. Fuad Rahmany, Direktur Jenderal Pajak menambahkan, pengenaan PPnBM terhadap barang mewah kerap tidak tepat sasaran. Sebab, kebijakan ini akan semakin mendorong terjadinya penyelundupan. “Penyelundupan barang mewah di Indonesia belum sempurna diatasi,” kata Fuad.
Pemerintah belum akan terapkan PPnBM ponsel
JAKARTA. Pemerintah memastikan belum akan menerapkan pajak Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terhadap telepon seluler (ponsel) impor. Andin Hadiyanto, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum menerapkan PPnBM terhadap ponsel impor. Alasannya, bagi masyarakat Indonesia, ponsel sudah merupakan kebutuhan sehari-hari lantaran harganya terjangkau. “Barang elektronik yang dikenakan PPnBM itu yang memiliki kisaran harga tinggi, seperti televisi di atas 43 inci, kulkas, dan lainnya,” kata Andin, akhir pekan lalu. Fuad Rahmany, Direktur Jenderal Pajak menambahkan, pengenaan PPnBM terhadap barang mewah kerap tidak tepat sasaran. Sebab, kebijakan ini akan semakin mendorong terjadinya penyelundupan. “Penyelundupan barang mewah di Indonesia belum sempurna diatasi,” kata Fuad.