KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum secara gamblang memberi lampu hijau untuk melakukan relaksasi penambahan kuota produksi bijih nikel. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) masih menunggu pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada bulan Juli 2026. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Cecep Mochammad Yasin mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan arahan lebih lanjut mengenai penambahan kuota produksi bijih nikel nasional. Ditjen Minerba akan terlebih dulu menunggu pengajuan revisi kuota produksi oleh perusahaan yang akan berlangsung pada 1 - 31 Juli 2026. "Revisi RKAB itu kan sudah ada ketentuannya, dimulai 1 Juli - 31 Juli. Saat ini belum masuk, belum ada arahan. Nanti mungkin 1 Juli sudah ada (pengajuan tambahan kuota produksi). Semua berkesempatan, bukan nikel saja," kata Cecep saat ditemui setelah acara Dialog Mineral Kritis pada Rabu (17/6/2026).
Baca Juga: Buyer Batubara Mulai Bertanya soal DSI, APBI Minta Transisi Tak Ganggu Kontrak Pada tahun ini, pemerintah melakukan kontrol produksi dengan memperketat pemberian kuota pada RKAB, khususnya untuk komoditas batubara dan nikel. Cecep bilang, RKAB menjadi instrumen strategis untuk pengendalian produksi guna mengamankan cadangan serta sinkronisasi dengan kebutuhan di industri hilir. Kementerian ESDM berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk memastikan pasokan bahan baku untuk industri hilir tetap tercukupi. Menurut Cecep, perusahaan smelter tidak hanya bergantung pada satu pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dus, jika kuota dari IUP tersebut sudah habis, smelter bisa menjalin kontrak pemegang IUP lain di sekitar wilayah operasional perusahaan. Cecep menambahkan, perusahaan smelter yang mengurangi utilisasi produksi bukan hanya karena dampak pemangkasan kuota produksi bijih nikel. Melainkan karena ada faktor lain yang menjadi pertimbangan, seperti lonjakan harga sulfur imbas konflik di Timur Tengah serta penyesuaian formula Harga Patokan Mineral (HPM) baru. Sementara itu, dalam pengajuan revisi kuota produksi RKAB, Kementerian ESDM akan mempertimbangkan sejumlah faktor. Mulai dari kapasitas produksi pemegang IUP, pemenuhan aspek lingkungan (Amdal) hingga ketersediaan cadangan. "Melalui mekanisme RKAB, pemerintah dapat menjaga antara cadangan yang tersedia, produksi yang dilakukan, kapasitas pengolahan domestik dan kebutuhan industri, sehingga hilirisasi dapat berjalan secara sehat dan berkelanjutan," tandas Cecep.
Baca Juga: Industri Nikel Sambut Positif Pembatalan Penerapan Gross Split untuk Minerba Tekanan pada Industri Hilir Nikel
Sebelumnya, Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdana Kusumah mengungkapkan bahwa pihaknya memahami langkah pemerintahan melakukan kontrol atas kouta produksi bijih nikel dalam RKAB 2026. Hal ini bertujuan untuk mengatasi kelebihan pasokan (oversupply) nikel di pasar global, yang akan diikuti dengan kenaikan harga nikel. Hanya saja, jika pemangkasan kuota produksi dilakukan dengan terlalu ketat, maka industri hilir nikel Indonesia seolah sedang mengalami “rem paksa”. Pasalnya, industri hilirisasi sedang membutukan pasokan bakan baku bijih nikel untuk memenuhi kapasitas yang sudah berjalan, juga untuk proyek-proyek ekspansi dan pembangunan fasilitas baru. Dalam catatan FINI, beberapa lini produksi operasi smelter Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara telah beralih ke mode "hot idle" atau beroperasi di bawah 50% kapasitas. Hal ini dilakukan agar tungku pembakaran (furnace) dapat dijaga tetap panas untuk menghindari penundaan pengoperasian kembali yang bisa memakan waktu 6-8 minggu, serta risiko kerusakan refraktori pada tungku pembakaran jika harus dilakukan penghentian total.
Baca Juga: Kuota Bijih Nikel Dipangkas, Utilisasi Smelter RI Turun Jadi 76% Sementara itu, lini produksi High Pressure Acid Leaching (HPAL) saat ini belum merasakan dampak secara signifikan, karena memiliki kontrak jual beli bijih nikel jangka panjang dengan pemegang IUP. Tingkat utilisasi refinery HPAL umumnya masih cukup tinggi. Namun, proses hidrometalurgi ini menggunakan bijih per ton nikel jauh lebih banyak daripada RKEF. "Jadi, jika tidak ada pasokan dan tambahan kuota baru, HPAL akan mulai merasakan kekurangan pasokan bahan baku bijih mulai kuartal III atau IV tahun 2026," kata Arif kepada Kontan.co.id, Jumat (12/6/2026). FINI pun mengusulkan agar relaksasi penambahan kuota produksi bijih nikel disesuaikan dengan kebutuhan smelter atau target utilisasi RKEF dan HPAL nasional. Hal ini dapat mencegah penambahan kuota produksi yang terlalu banyak dan tidak termanfaatkan, sekaligus menjaga keseimbangan pasar. "Proses evaluasi dan persetujuan revisi RKAB 2026 agar dapat dilakukan segera, sebelum masuk musim penghujan di Indonesia bagian timur dan memberikan kesempatan kepada para penambang untuk persiapan meningkatkan produksinya," ujar Arif.
Adapun, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) memperkirakan total kebutuhan bijih nikel nasional mencapai sekitar 415 juta ton per tahun, jika seluruh kapasitas smelter beroperasi secara optimal. Pada tahun lalu, produksi bijih nikel nasional mencapai sekitar 320 juta ton. Sedangkan pada tahun ini, pemerintah memangkas kuota produksi dalam RKAB menjadi sekitar 250 juta - 270 juta ton. APNI memperkirakan mayoritas produksi bijih nikel akan terserap untuk memenuhi kebutuhan bahan baku bagi smelter RKEF dengan porsi sekitar 70%. Smelter Ferronickel akan menyerap sekitar 5% serta untuk HPAL sekitar 25%.
Baca Juga: Harga Nikel Tembus US$ 20.000, DEN Sebut Efek Pemotongan RKAB Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News