KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah belum mau bersikap atas usulan para pengusaha untuk merevisi Undang-Undang Nomor No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Aturan ini dinilai pemerintah masih bisa menjadi payung hukum ketenagakerjaan untuk saat ini. Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker John Daniel Saragih bilang, pemerintah belum ada langkah inisiasi untuk revisi UU No. 13 tahun 2013. Menurutnya, pemerintah masih fokus untuk meningkatkan program vokasi. Namun dia menyatakan revisi tersebut tak menutup kemungkinan untuk merevisi payung hukum itu. Tapi dia menegaskan perlu hal itu diperlukan kajian mendalam.
Pemerintah belum berniat revisi aturan pesangon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah belum mau bersikap atas usulan para pengusaha untuk merevisi Undang-Undang Nomor No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Aturan ini dinilai pemerintah masih bisa menjadi payung hukum ketenagakerjaan untuk saat ini. Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker John Daniel Saragih bilang, pemerintah belum ada langkah inisiasi untuk revisi UU No. 13 tahun 2013. Menurutnya, pemerintah masih fokus untuk meningkatkan program vokasi. Namun dia menyatakan revisi tersebut tak menutup kemungkinan untuk merevisi payung hukum itu. Tapi dia menegaskan perlu hal itu diperlukan kajian mendalam.