KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII DPR RI bersepakat untuk mengkaji ulang aturan gas murah yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Tutuka Ariadji menyampaikan evaluasi yang disepakati antara Komisi VII dan Kementerian ESDM mencakup beberapa hal salah satunya mengenai birokrasi. “Terkait evaluasi (untuk dapatkan gas) melalui banyak (pihak), sehingga membuat badan usaha niaga harus ada tambahan birokrasi,” jelasnya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (3/3).
Pemerintah Belum Berniatan Menaikkan Harga Gas Industri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII DPR RI bersepakat untuk mengkaji ulang aturan gas murah yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Tutuka Ariadji menyampaikan evaluasi yang disepakati antara Komisi VII dan Kementerian ESDM mencakup beberapa hal salah satunya mengenai birokrasi. “Terkait evaluasi (untuk dapatkan gas) melalui banyak (pihak), sehingga membuat badan usaha niaga harus ada tambahan birokrasi,” jelasnya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (3/3).