Pemerintah belum bisa batasi kendaraan untuk mudik



JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, belum akan mengeluarkan regulasi terkait pembatasan kendaraan pribadi pada saat-saat ramai, seperti mudik Lebaran untuk menurunkan angka kecelakaan. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Jakarta, Selasa (23/6) mengatakan kebijakan tersebut memerlukan proses panjang dan koordinasi dengan pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. "Tidak untuk tahun ini karena harus ada pengkajian panjang dengan Korlantas Polri, usulannya misalnya seperti ini Plat A, B dan D paling jauh sampai perbatasan Jawa tengah dan Jawa Timur," katanya. Selain itu, lanjut Jonan, usulan lainnya, yakni mobil pribadi yang usianya di bawah 10 tahun tidak boleh lewat, namun ia mengatakan rekomendasi tersebut tidak bisa dikaji tahun ini. Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Riset dan Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai pembatasan kendaraan pribadi cenderung sulit selama angkutan umum tidak diperbaiki, baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah. "Selain itu Lebaran ini 'kan tradisi ajang silaturahmi, akan sulit untuk dibatasi," katanya. Dia mengatakan angkutan umum yang tidak layak, mempengaruhi masyarakat kelas menengah untuk lebih memilih kendaraan pribadi atau setidaknya rental. "Apalagi pada masa-masa Libur Lebaran saat ini, mau harganya dua kali lipat pun, sewa mobil rental tetap laris," katanya. Pasalnya, dengan adanya Tol CIkopo-Palimanan, diperkirakan pemudik dengan kendaraan meningkat, ditambah dengan adanya potongan tarif hingga 25 Juni 2015 untuk kendaraan Golongan I sekelas sedan atau minibus. Selain itu, tingkat kecelakaan diprediksi meningkat dengan banyaknya kendaraan pribadi yang melintas, terhitung lima hari sejak diresmikan sudah terjadi delapan kali kecelakaan. Tiga kecelakaan dari jumlah itu paling menonjol lantaran dua orang di antaranya meninggal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan