JAKARTA. Kebijakan pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 bagi karyawan industri tekstil dan alas kaki, diharapkan bisa mendongkrak pertubuhan industri manufaktur. Namun, pemerintah harus rela penerimaan pajaknya berkurang karena ini. Pemerintah mengaku, hingga kini belum mengetahui potensi hilangnya penerimaan PPh pasal 21. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak mengatakan, yang pasti selama ini penerimaan pajak dari sektor alas kaki dan tekstil memang tidak terlalu besar. "Pertumbuhan ekonomi di sektor ini memang tengah melambat," ujar Yon, Senin (31/10) di Jakarta.
Pemerintah belum hitung penurunan PPh tekstil
JAKARTA. Kebijakan pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 bagi karyawan industri tekstil dan alas kaki, diharapkan bisa mendongkrak pertubuhan industri manufaktur. Namun, pemerintah harus rela penerimaan pajaknya berkurang karena ini. Pemerintah mengaku, hingga kini belum mengetahui potensi hilangnya penerimaan PPh pasal 21. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak mengatakan, yang pasti selama ini penerimaan pajak dari sektor alas kaki dan tekstil memang tidak terlalu besar. "Pertumbuhan ekonomi di sektor ini memang tengah melambat," ujar Yon, Senin (31/10) di Jakarta.