JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengakui belum melihat urgensi pembentukan undang-undang yang mengatur mengenai pengendalian harga pangan. Menurut Darmin, pengendalian harga pangan masih bisa dilakukan pemerintah melalui langkah-langkah saat ini. Salah satunya melalui sistem informasi Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) nasional. "Kalaupun ide itu mau didorong nampaknya masih perlu waktu. Kami perlu selesaikan dulu beberapa hal penting yang bisa diselesaikan," kata Darmin, Senin (12/6).
Pemerintah belum lihat urgensi UU harga pangan
JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengakui belum melihat urgensi pembentukan undang-undang yang mengatur mengenai pengendalian harga pangan. Menurut Darmin, pengendalian harga pangan masih bisa dilakukan pemerintah melalui langkah-langkah saat ini. Salah satunya melalui sistem informasi Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) nasional. "Kalaupun ide itu mau didorong nampaknya masih perlu waktu. Kami perlu selesaikan dulu beberapa hal penting yang bisa diselesaikan," kata Darmin, Senin (12/6).