KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberi sinyal belum akan akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) di tahun depan. Artinya, tarif PPN masih akan mengikuti tarif 11% yang sudah berlaku saat ini. Padahal, kenaikan tarif PPN 12% sampai di tahun 2025 ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah akan melihat dan mengevaluasi terlebih dahulu reformasi pajak yang dilakukan selama ini sebelum memutuskan kenaikan tarif PPN 12% tersebut.
Pemerintah Belum Putuskan Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%, Ini Pertimbangan Pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberi sinyal belum akan akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) di tahun depan. Artinya, tarif PPN masih akan mengikuti tarif 11% yang sudah berlaku saat ini. Padahal, kenaikan tarif PPN 12% sampai di tahun 2025 ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah akan melihat dan mengevaluasi terlebih dahulu reformasi pajak yang dilakukan selama ini sebelum memutuskan kenaikan tarif PPN 12% tersebut.