Pemerintah Belum Putuskan Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%, Ini Pertimbangan Pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberi sinyal belum akan akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) di tahun depan. Artinya, tarif PPN masih akan mengikuti tarif 11% yang sudah berlaku saat ini.

Padahal, kenaikan tarif PPN 12% sampai di tahun 2025 ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah akan melihat dan mengevaluasi terlebih dahulu reformasi pajak yang dilakukan selama ini sebelum memutuskan kenaikan tarif PPN 12% tersebut.


“Jadi kita harus lihat ini, pelan-pelan saja. Lihat implementasinya dan apa yang kita capai, sambil kita evaluasi dan terus kita lihat peluang-peluang perbaikan,” ujar Febrio saat ditemui di Kompleks DPR RI, Selasa (30/5).

Febrio mengatakan, melalui reformasi pajak, pemerintah telah mengimplementasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan PDB RI Lebih Besar Dibandingkan Utang Selama 2018-2022

“Itu kemudian yang menimbulkan reform yang kuat dari sisi administrasi,” katanya.

Melalui UU HPP juga, Febrio bilang, pemerintah juga telah memperluas tarif pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) supaya berkeadilan, serta menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11%.

Dengan upaya tersebut, Febrio yakin tax rasio atau rasio pajak Indonesia akan semakin meningkat dengan diikuti tingkat kepatuhan wajib pajak yang semakin meningkat pula.

“Ini akan berjalan beriringan sehingga kita tidak akan buru-buru, tidak akan gegabah. Kita lihat ekonominya sudah bergerak dengan kuat, belanjanya kuat, jadi reformnya akan secara keseluruhan, tidak setengah-setengah,” kata Febrio.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari