KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih belum memutuskan nasib aset para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tak kunjung laku. Misalnya saja, aset obligor BLBI milik Tommy soeharto, yang sudah tiga kali dilelang tetapi tak kunjung laku. Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah terkait pemanfaatan aset milik Tommy Soeharto tersebut. Hal ini demi memastikan langkah yang dipilih nantinya sesuai dengan peraturan yang ada. “Jadi kita akan melihat langkah langkah lain apa yang dilakukan, termasuk soal pemanfaatannya itu juga sedang kita lihat. Artinya bisa saja kemudian kita mengusahakan bahwa aset itu di manfaatkan,” tutur Rio sapaan akrab Rionald dalam Bincang Bareng DJKN, Jumat (14/10).
Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset Milik Obligor Trijono Gondokusumo Terkait Utang Rp 5,38 Triliun Rio mengakui memang dalam mengurus aset tersebut terbilang sulit, salah satunya karena asetnya sangat luas dan memiliki nilai Rp 2,4 triliun termasuk dengan uang jaminan. Apalagi kondisi pandemi Covid-19 membuat masyarakat cenderung memilih menghemat dan tidak berbelanja untuk kebutuhan yang tidak terlalu penting. “Nanti kan angka tersebut berdasarkan penilaian, dan penilaian itu berlakunya untuk 6 bulan, saya tidak akan menyuruh penilai untuk melakukan revisi tapi nanti melihat perkembangan yang ada secara natural, setelah 6 bulan itu sehatrusnya dilakukan penilaian kembali,” jelasnya. Meski begitu, Ia tetap akan melihat opsi lain yang mungkin jauh lebih baik terkait nasib aset tersebut. Hal serupa berlaku bagi aset-aset obligor BLBI lainnya yang telah disita. Misalnya saja aset Grup Texmaco milik Marimutu Sinivisan dan Kharudin Ongko. Aset yang juga tak kunjung laku tersebut juga masih dipertimbangkan terkait kebiakan ke depannya. “Soal aset Texmaco dan lainnya yang belum terjual, misalnya ada diskon atau diserahkan ke lembaga lain itu, saya gak mau bilang,” kata Rio. Menurutnya, opsi yang ada akan di lihat terkait bagaimana bisa di eksekusi dengan baik. Aset Texmaco tersebut merupakan salah satu obligor yang memiliki asset tanah yang cukup besar. Sehingga keputusan tindak lanjut terkait aset tersebut masih terus dipelajari. Untuk diketahui, terakhir, nilai limit atau harga minimal barang yang ditetapkan pada aset tersebut sebesar Rp 2,06 triliun dan besaran uang jaminan Rp 420 miliar. Empat aset Tommy Soeharto yang tak laku dilelang di antaranya, pertama, sebidang tanah SHGB No.3/Kamojing luas 518.870 m2 atas nama PT Timor Industri Komponen terletak di Desa Kamojing. Kedua, sebidang tanah SHGB No.4/Kamojing luas 530.125,526 m2 atas nama PT KIA Timor Motors terletak di Desa Kamojing. Ketiga, sebidang Tanah SHGB No 5/Cikampek Pusaka luas 100.985,15 m2 atas nama PT KIA Timor Motors terletak di Desa Cikampek Pusaka. Keempat, sebidang tanah SHGB No. 22/Kalihurip luas 98.896,700 m2 atas nama PT KIA Timor Motors terletak di Desa Kalihurip.
Sementara itu, aset Grup Texmaco, data terakhir yang akan dilelang adalah sebidang tanah seluas 12,5 hektar beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Lintas Padang-Solok, Kelurahan Banda Buek, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatra Barat. Aset tersebut akan dijual dengan nilai limit Rp 235,7 miliar dan uang jaminan yang ditetapkan Rp 47,14 miliar.
Baca Juga: Satgas BLBI Kian Agresif Kejar Aset Obligor yang Menetap di Luar Negeri Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat