KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha pertambangan batubara pada Kamis (15/2) pekan lalu sudah mengajukan usulan atas patokan harga batubara dalam negeri atau Domestik Market Obligation (DMO) untuk pembangkit listrik. Namun, hingga kini pemerintah belum merespon atas pengajuan opsi tersebut. Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan APBI menunggu respon dari pemerintah atas pengajuan opsi yang telah diberikan. Usulan APBI berupa patokan harga batubara sebesar US$ 85 per ton. Alasannya memiliki selisih US$ 15 per ton jika penjualan harga batubara DMO mencapai 100 juta per ton tahun ini. Maka nilai selisih penerimaan bagi produsen batubara sekitar US$ 1,5 miliar.
Pemerintah belum respon usulan pebisnis soal harga batubara DMO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha pertambangan batubara pada Kamis (15/2) pekan lalu sudah mengajukan usulan atas patokan harga batubara dalam negeri atau Domestik Market Obligation (DMO) untuk pembangkit listrik. Namun, hingga kini pemerintah belum merespon atas pengajuan opsi tersebut. Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan APBI menunggu respon dari pemerintah atas pengajuan opsi yang telah diberikan. Usulan APBI berupa patokan harga batubara sebesar US$ 85 per ton. Alasannya memiliki selisih US$ 15 per ton jika penjualan harga batubara DMO mencapai 100 juta per ton tahun ini. Maka nilai selisih penerimaan bagi produsen batubara sekitar US$ 1,5 miliar.