Pemerintah belum sepakat mengenai 7% saham NNT



JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum sepakat soal siapa yang harus mengambil 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) jatah divestasi tahun 2010. Namun, Pemerintah masih menghendaki porsi saham itu.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, sesuai dengan perjanjian, porsi saham itu terlebih dahulu ditawarkan kepada pemerintah. "Pemerintah menyatakan minatnya," ujar Agus usai sidang kabinet paripurna, Kamis malam (20/1).

Menurut Agus, hingga kini sedang mengkaji siapa yang mewakili pemerintah untuk mengeksekusi jatah divestasi itu. "Biar pemerintah menyelesaikan kajiannya," ujar mantan Direktur utama Bank Mandiri itu.


Kalangan komisi VII DPR menolak keinginan pemerintah menguasai 7% saham NNT jatah divestasi tahun 2010. Sebut saja, wakil Ketua Komisi VII DPR asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Effendy Simbolon menilai jatah saham divestrasi tidak strategis jika dibeli Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

Kemudian, anggota komisi VII DPR asal partai Golkar, Azwir Dainy Tara mengatakan komisi VII menolak PIP mengambilalih saham NNT setelah mendengar penjelasan Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurutnya, Pemprov NTB sudah mengirim surat kepada Menteri Keuangan untuk memiliki sisa divestasi saham NNT sebesar 7%.

Sekadar informasi saja, Pemprov NTB bersama Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat telah menguasai 24% saham NNT. Saham itu berasal dari jatah divestasi periode 2006 dan 2007 sebesar 10% serta jatah divestasi periode 2008 dan 2009 sebesar 14%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie