KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menggodok wacana pemotongan zakat sebesar 2,5% dari gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim. Kementerian Agama (Kemnag) selaku inisiator kebijakan ini tengah intens berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga (K/L) terkait untuk merampungkan aturan itu. Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemnag, Mastuki menjelaskan, pihaknya mengebut penyelesaian peraturan presiden (Perpres) zakat bagi ASN muslim. Menurutnya pemungutan zakat ASN muslim bisa punya payung hukum yang kuat. "Jadi Perpres ini lanjutan dari Inpres Nomor 3 tahun 2015. Sasarannya bagaimana kementerian/lembaga untuk memungut zakat ASN muslim lebih optimal," ujar Mastuki, Selasa (6/2).
Pemerintah belum sepakat potong gaji PNS untuk zakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menggodok wacana pemotongan zakat sebesar 2,5% dari gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim. Kementerian Agama (Kemnag) selaku inisiator kebijakan ini tengah intens berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga (K/L) terkait untuk merampungkan aturan itu. Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemnag, Mastuki menjelaskan, pihaknya mengebut penyelesaian peraturan presiden (Perpres) zakat bagi ASN muslim. Menurutnya pemungutan zakat ASN muslim bisa punya payung hukum yang kuat. "Jadi Perpres ini lanjutan dari Inpres Nomor 3 tahun 2015. Sasarannya bagaimana kementerian/lembaga untuk memungut zakat ASN muslim lebih optimal," ujar Mastuki, Selasa (6/2).