KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemdag) belum sepakati aturan merger pada Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebelumnya Komisi VI DPR RI telah mengusulkan pelaporan merger diubah dari yang berlaku saat ini. Saat ini laporan merger bersifat post merger atau dilaporkan setelah merger dilakukan. Hal itu akan diubah menjadi pre merger atau laporan disampaikan sebelum merger dilakukan. Sementara pemerintah menyatakan aturan merger tetap bersifat post merger.
Pemerintah belum sepakati aturan merger
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemdag) belum sepakati aturan merger pada Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebelumnya Komisi VI DPR RI telah mengusulkan pelaporan merger diubah dari yang berlaku saat ini. Saat ini laporan merger bersifat post merger atau dilaporkan setelah merger dilakukan. Hal itu akan diubah menjadi pre merger atau laporan disampaikan sebelum merger dilakukan. Sementara pemerintah menyatakan aturan merger tetap bersifat post merger.