Pemerintah belum sepakati harga rumah murah



JAKARTA. Hingga kini belum ada kepastian soal rencana penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas rumah murah. Baik Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maupun Kementerian Pekerjaan Umum (PU), satu sama lain masih saling tunggu. Sebelumnya, menteri PU meminta pembebasan PPN rumah murah karena berencana untuk menaikkan harga rumah dari Rp 88 juta menjadi Rp 105 juta per unit. Kenaikan harga jual rumah itu dilakukan supaya lebih menarik minat pengembang terlibat dalam proyek ini. Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengaku masih menunggu usulan kenaikan harga yang tepat dari PU. Ia tidak ingin asal membebaskan pajak, supaya tidak berdampak pada rumah yang dipatok dengan harga tertentu, semuanya bebas PPN, meskipun tidak dikategorikan rumah murah. Menurut Chatib, jangan sampai yang menentukan harga rumah adalah pengembang, tapi harus betul-betul berdasarkan pertimbangan Kementerian PU.

"Jadi yang paling baik adalah PU memberikan rekomendasi harga rumah yang sudah paling murah," ujar Chayib, Rabu (19/2) di Jakarta. Sebelumnya, Sekretaris Kemenpera Rildo Ananda Anwar sempat bilang, pihaknya sudah mengajukan permohonan ini kepada Kemenkeu. Bahkan, harga rumah yang dinilai tepat juga sudah disampaikan. Namun hingga kini Kemenkeu belum memberikan respons.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan