JAKARTA. Keinginan DPR untuk membatasi kepemilikan lahan para pengusaha melalui pembahasan RUU Pertanahan terganjal. Pasalnya, pemerintah yang menjadi mitra mereka dalam pembahasan RUU tersebut masih belum menyetujui keinginan tersebut. Wakil Ketua Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan, pemerintah tidak menyetujui pembatasan kepemilikan lahan tersebut diatur secara khusus dalam UU. Berdasarkan draft RUU Pertanahan yang diperoleh KONTAN, ada beberapa pembatasan penting yang ingin diatur oleh DPR dalam RUU tersebut. Salah satunya, pembatasan kepemilikan lahan hak guna usaha (HGU). Dalam Pasal 27 RUU itu, DPR ingin agar pemberian HGU tanah kepada sebuah badan hukum atau kelompok badan hukum yang saham mayoritasnya dikuasai oleh satu orang dalam propinsi dibatasi dengan luas paling banyak 10.000 hektare saja. Pembatasan tersebut, diberlakukan untuk badan hukum yang bergerak di sektor perkebunan.
Sementara itu, untuk HGU di sektor pertanian dan tambak, luasan maksimum lahan yang bisa diberikan mencapai 50 hektare. Selain HGU, pembatasan juga dilakukan terhadap hak guna bangunan (HGB). Dalam Pasal 31 ayat 1 RUU tersebut HGB untuk tiga sektor usaha, kawasan perumahan, perhotelan dan industri akan dibatasi maksimum hanya 200,100, dan 200 hektare saja.