JAKARTA. Sejak 1 Juli lalu, Direktorat Jenderal Pajak sudah mengeluarkan kebijakan pembayaran pajak kepada pengusaha yang berpenghasilan di bawah Rp 4,8 miliar setahun. Namun ironisnya, hingga kini aturan tersebut belum juga diimplementasikan. Pemerintah rupanya masih membutuhkan waktu untuk melakukan sosialisasi atas aturan tersebut. Menteri Keuangan Chatib Basri menjelaskan, sosialisasi aturan tersebut baru akan dilakukan pemerintah. "Butuh beberapa bulan untuk bisa mengimplementasikan aturan ini," ujar Chatib di Jakarta, Kamis (18/7). Dalam melakukan sosialisasi tersebut, menurut Chatib, Pemerintah akan bekerja sama dengan sejumlah organisasi termasuk asosiasi pengusaha seperti kamar Dagang Indonesia (KADIN). Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak mengatakan, sosialisasi memerlukan waktu hingga beberapa bulan. Sehingga aturan ini baru bisa dilakukan pada bulan Agustus nanti. Namun pernyataan itu dibantah Chatib. Sebab, dia bilang, kapan aturan ini akan diterapkan belum diketahui pastinya. Menurutnya, pemerintah belum siap jika peraturan ini harus diberlakukan bulan Agustus. Alasannya, pemerintah butuh waktu lama untuk menginformasikan aturan baru ini kepada seluruh pengusaha yang jumlahnya sangat banyak. Sementara itu, Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan, Ronny Boko menilai, Pemerintah belum siap untuk membuat kebijakan ini. Sebab, kata dia, idealnya ketika sebuah kebijakan sudah dikeluarkan, Pemerintah harus langsung mengimplementasikannya. Kalaupun harus ada waktu sosialisasi, Pemerintah seharusnya memiliki target. Ia juga melihat dalam membuat kebijakan ini Pemerintah terkesan ragu-ragu. Indikasi ini bisa dilihat dengan rencana Pemerintah menyasar pusat-pusat perbelanjaan tertentu sebagai objek pajaknya.
Pemerintah butuh waktu sosialisasi pajak UKM
JAKARTA. Sejak 1 Juli lalu, Direktorat Jenderal Pajak sudah mengeluarkan kebijakan pembayaran pajak kepada pengusaha yang berpenghasilan di bawah Rp 4,8 miliar setahun. Namun ironisnya, hingga kini aturan tersebut belum juga diimplementasikan. Pemerintah rupanya masih membutuhkan waktu untuk melakukan sosialisasi atas aturan tersebut. Menteri Keuangan Chatib Basri menjelaskan, sosialisasi aturan tersebut baru akan dilakukan pemerintah. "Butuh beberapa bulan untuk bisa mengimplementasikan aturan ini," ujar Chatib di Jakarta, Kamis (18/7). Dalam melakukan sosialisasi tersebut, menurut Chatib, Pemerintah akan bekerja sama dengan sejumlah organisasi termasuk asosiasi pengusaha seperti kamar Dagang Indonesia (KADIN). Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak mengatakan, sosialisasi memerlukan waktu hingga beberapa bulan. Sehingga aturan ini baru bisa dilakukan pada bulan Agustus nanti. Namun pernyataan itu dibantah Chatib. Sebab, dia bilang, kapan aturan ini akan diterapkan belum diketahui pastinya. Menurutnya, pemerintah belum siap jika peraturan ini harus diberlakukan bulan Agustus. Alasannya, pemerintah butuh waktu lama untuk menginformasikan aturan baru ini kepada seluruh pengusaha yang jumlahnya sangat banyak. Sementara itu, Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan, Ronny Boko menilai, Pemerintah belum siap untuk membuat kebijakan ini. Sebab, kata dia, idealnya ketika sebuah kebijakan sudah dikeluarkan, Pemerintah harus langsung mengimplementasikannya. Kalaupun harus ada waktu sosialisasi, Pemerintah seharusnya memiliki target. Ia juga melihat dalam membuat kebijakan ini Pemerintah terkesan ragu-ragu. Indikasi ini bisa dilihat dengan rencana Pemerintah menyasar pusat-pusat perbelanjaan tertentu sebagai objek pajaknya.