JAKARTA. Niat pemerintah untuk menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diragukan. Pemerintah telah ingkar janji lantaran tak juga mengajukan rancangan pelaksanaan BPJS II pada 7 September seperti yang telah disepakati pada rapat 19 Agustus lalu. Sejatinya pekan ini pembahasan BPJS telah dimulai sejak Rabu (7/9) lalu. Sayangnya penjelasan pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat itu justru hanya menjelaskan BPJS I saja. Agus hanya bilang bahwa operasional BPJS II kemungkinan dimulai pada 2020. "Semuanya harus bertahap, " kata Agus, Rabu (8/9). Anggota Pansus BPJS dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menyayangkan sikap Menkeu yang cuma menetapkan BPJS tahap I dan mengabaikan BPJS tahap II. BPJS I melingkupi perlindungan kesehatan dan mulai berlaku awal 2014. "Kami sudah ingatkan agar sebelum disepakati waktu pelaksanaan BPJS I, dibahas dulu seperti apa BPJS II apakah mencakup perlindungan kematian, kecelakaan kerja, dan pensiun," kata Rieke, Kamis (8/9).
Pemerintah belum siapkan BPJS tahap II
JAKARTA. Niat pemerintah untuk menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diragukan. Pemerintah telah ingkar janji lantaran tak juga mengajukan rancangan pelaksanaan BPJS II pada 7 September seperti yang telah disepakati pada rapat 19 Agustus lalu. Sejatinya pekan ini pembahasan BPJS telah dimulai sejak Rabu (7/9) lalu. Sayangnya penjelasan pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat itu justru hanya menjelaskan BPJS I saja. Agus hanya bilang bahwa operasional BPJS II kemungkinan dimulai pada 2020. "Semuanya harus bertahap, " kata Agus, Rabu (8/9). Anggota Pansus BPJS dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menyayangkan sikap Menkeu yang cuma menetapkan BPJS tahap I dan mengabaikan BPJS tahap II. BPJS I melingkupi perlindungan kesehatan dan mulai berlaku awal 2014. "Kami sudah ingatkan agar sebelum disepakati waktu pelaksanaan BPJS I, dibahas dulu seperti apa BPJS II apakah mencakup perlindungan kematian, kecelakaan kerja, dan pensiun," kata Rieke, Kamis (8/9).