Pemerintah belum siapkan BPJS tahap II



JAKARTA. Niat pemerintah untuk menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diragukan. Pemerintah telah ingkar janji lantaran tak juga mengajukan rancangan pelaksanaan BPJS II pada 7 September seperti yang telah disepakati pada rapat 19 Agustus lalu.

Sejatinya pekan ini pembahasan BPJS telah dimulai sejak Rabu (7/9) lalu. Sayangnya penjelasan pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat itu justru hanya menjelaskan BPJS I saja. Agus hanya bilang bahwa operasional BPJS II kemungkinan dimulai pada 2020. "Semuanya harus bertahap, " kata Agus, Rabu (8/9).

Anggota Pansus BPJS dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menyayangkan sikap Menkeu yang cuma menetapkan BPJS tahap I dan mengabaikan BPJS tahap II. BPJS I melingkupi perlindungan kesehatan dan mulai berlaku awal 2014. "Kami sudah ingatkan agar sebelum disepakati waktu pelaksanaan BPJS I, dibahas dulu seperti apa BPJS II apakah mencakup perlindungan kematian, kecelakaan kerja, dan pensiun," kata Rieke, Kamis (8/9).


Anggota Pansus lainnya dari Fraksi PDIP, Sri Rahayu, juga menilai pemerintah tidak serius menyelesaikan RUU BPJS ini. Menurutnya, rancangan operasionalisasi BPJS I masih belum disetujui Fraksi PDIP namun pemerintah malah tidak datang saat rapat Kamis (9/9). Apalagi, seharusnya pemerintah sudah membawa rancangan BPJS II kemarin, namun gagal. "Kamis (8/9) ini rapat pun batal dengan alasan tak ada Menteri Keuangan," kata Sri kecewa.

Padahal, jika alasannya tidak ada Menteri Keuangan, seharusnya dia menyiapkan penggantinya. "Masa iya tak ada yang bisa menggantikan, kita hanya memiliki sisa waktu 29 hari lagi," ungkapnya.

Ketua Pansus RUU BPJS, Ahmad Nizar Shihab, menuturkan, pemerintah masih mencari format terbaik mengenai BPJS II sehingga belum membawa konsep pada Rabu (7/9). "Namun kendati kemarin rapat batal kami sudah mendapat rancangannya," kata anggota Demokrat ini.

Nizar sedikit memberi bocoran, rancangan operasionalisasi BPJS I dan II menjelaskan kedua BPJS akan beroperasi berdasarkan peraturan pemerintah. Jadi BPJS baru beroperasi jika seluruh PP terkait BPJS bisa selesai. Misalnya PP mengenai iuran dan kepesertaan BPJS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can