KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah hingga kini belum menentukan sikap terkait kelanjutan lahan eks PT Arutmin Indonesia sebesar 40,1% yang dipangkas usai pemberian perpanjangan operasi hingga 2030. Arutmin sendiri sebelumnya berstatus sebagai pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang masa kontraknya sudah berakhir pada 1 November 2020. Lalu, pada 2 November 2020, pemerintah melalui Menteri ESDM telah memberikan perpanjangan izin operasi 10 tahun pertama, sehingga status Arutmin kini berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin mengungkapkan belum ada keputusan yang diambil untuk lahan tersebut. "Belum diputuskan," ujar Ridwan di Gedung DPR RI, Senin (23/11).
Pemerintah belum tentukan sikap soal lahan eks Arutmin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah hingga kini belum menentukan sikap terkait kelanjutan lahan eks PT Arutmin Indonesia sebesar 40,1% yang dipangkas usai pemberian perpanjangan operasi hingga 2030. Arutmin sendiri sebelumnya berstatus sebagai pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang masa kontraknya sudah berakhir pada 1 November 2020. Lalu, pada 2 November 2020, pemerintah melalui Menteri ESDM telah memberikan perpanjangan izin operasi 10 tahun pertama, sehingga status Arutmin kini berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin mengungkapkan belum ada keputusan yang diambil untuk lahan tersebut. "Belum diputuskan," ujar Ridwan di Gedung DPR RI, Senin (23/11).