Pemerintah belum tentukan sikap soal lahan eks Arutmin



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah hingga kini belum menentukan sikap terkait kelanjutan lahan eks PT Arutmin Indonesia sebesar 40,1% yang dipangkas usai pemberian perpanjangan operasi hingga 2030.

Arutmin sendiri sebelumnya berstatus sebagai pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang masa kontraknya sudah berakhir pada 1 November 2020. Lalu, pada 2 November 2020, pemerintah melalui Menteri ESDM telah memberikan perpanjangan izin operasi 10 tahun pertama, sehingga status Arutmin kini  berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin mengungkapkan belum ada keputusan yang diambil untuk lahan tersebut. "Belum diputuskan," ujar Ridwan di Gedung DPR RI, Senin (23/11).

Baca Juga: Harga komoditas membaik, Kapuas Prima Coal (ZINC) berharap kinerja terpacu

Sebagai informasi, perpanjangan operasi Arutmin diberikan melalui Keputusan Menteri ESDM Republik Indonesia No. 221K/33/MEM/2020 tentang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Perpanjangan PT Arutmin Indonesia.

IUPK tersebut diberikan untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan tanggal 1 November 2030 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan begitu, Arutmin bisa melanjutkan operasi selama 10 tahun ke depan, lalu bisa diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya.  Merujuk pada Pasal 169 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba), Arutmin bisa mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun, dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Di sisi lain, Ridwan pun belum bisa memastikan untuk perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) lainnya yang akan habis masa kontraknya beberapa tahun ke depan.

Baca Juga: Ini strategi pengembangan bisnis Alfa Energi (FIRE) setelah raih kredit usaha Rp 10 M

Sekedar informasi, sejumlah perusahaan PKP2B generasi pertama akan habis kontraknya antara lain PT Kendilo Coal Indonesia pada 13 September 2021, PT Kaltim Prima Coal pada 31 Desember 2021, PT Multi Harapan Utama pada 1 April 2022, PT Adaro Indonesia pada 1 Oktober 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal pada 26 April 2025. "Satu-satu, dikajinya satu-satu," pungkas Ridwan.

Selanjutnya: Energi hijau bisa menjadi ancaman bagi harga batubara?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi