KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika hari ini (18/10) menandatangani tiga Peraturan Menteri pengendalian ponsel ilegal melalui identifikasi international mobile equipment identity (IMEI). Hanya saja, alat untuk memindai IMEI itu belum ditentukan harus dibebankan ke siapa. Sebelumnya, rencananya alat pemindai bernama equipment identity register (EIR) itu akan dibebankan ke operator telekomuniasi. Namun operator telekomunikasi melalui Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), keberatan. Baca Juga: Catat! Blokir ponsel via IMEI baru akan berlaku April 2020
Pemerintah belum tentukan soal investasi alat pemindai IMEI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika hari ini (18/10) menandatangani tiga Peraturan Menteri pengendalian ponsel ilegal melalui identifikasi international mobile equipment identity (IMEI). Hanya saja, alat untuk memindai IMEI itu belum ditentukan harus dibebankan ke siapa. Sebelumnya, rencananya alat pemindai bernama equipment identity register (EIR) itu akan dibebankan ke operator telekomuniasi. Namun operator telekomunikasi melalui Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), keberatan. Baca Juga: Catat! Blokir ponsel via IMEI baru akan berlaku April 2020