Pemerintah belum terima ada penangguhan UMP 2013



JAKARTA. Upaya penangguhan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 hanya gertak sambal. Hingga saat ini, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi belum menerima permohonan penangguhan penerapan UMP 2013.Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengaku belum menerima laporan dari gubernur soal adanya pengajuan penangguhan penerapan UMP 2013 itu. Dia masih menunggu permohonan itu hingga 21 Desember mendatang. Menurut Muhaimin, setiap perusahaan yang ingin mengajukan penangguhan harus sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Kepmen) NomorĀ  231 Tahun 2003 tentangĀ  Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Salah satu syarat adalah penangguhan itu harus harus berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja yang memiliki anggota lebih dari 50% total jumlah pekerja di perusahaan tersebut.Bila syarat itu terpenuhi, Muhaimin berjanji memfasilitasi penangguhan perusahaan maksimal 10 hari sebelum berlakunya upah minimum pada 1 Januari 2013. Nantinya, keputusan penolakan atau persetujuan atas permohonan penangguhan yang diajukan pengusaha akan diberikan maksimal satu bulan setelah diterimanya surat permohonan penangguhan.Penangguhan penerapan upah minimum hanya akan berlaku selama satu tahun setelah persetujuan dari gubernur. Dalam masa penangguhan, pihak pengusaha wajib membayar upah sesuai dengan standar upah minimum yang lama atau membayar upah lebih tinggi dari upah minimum lama tetapi lebih rendah dari upah minimum baru.Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik Hariyadi Sukamdani yakin ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP 2013. "Pada 10 Desember nanti baru akan terlihat berapa jumlah perusahaan yang ajukan penangguhan," ujarnya.Haryadi mengingatkan, perusahaan yang tidak mengajukan penangguhan supaya tidak bermain mata dengan Dinas Tenaga Kerja dalam pembayaran upah. "Jangan sampai nantinya ada perusahaan yang memanfaatkan lemahnya pengawasan dan tindakan dari pemerintah," ujarnya.Sementara, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir memastikan tidak akan memberikan restu penangguhan bagi perusahaan besar. Menurutnya, persetujuan hanya berlaku bagi Usaha Kecil dan Menengah(UKM) namun tetap sesuai dengan prosedur peraturan yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can