Pemerintah bendung impor mobil CBU



JAKARTA. Fokus pemerintah untuk mengurangi produk impor semakin kongkret. Kali ini, lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 132 Tahun 2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, bea masuk (BM) impor mobil secara utuh (completely built up/CBU) diperberat.

Pada regulasi baru itu diputuskan kalau BM impor mobil CBU dinaikkan menjadi 50 persen dari sebelumnya cuma 40 persen. Tapi, regulasi ini tak berlaku bagi negara-negara mitra yang memiliki kerjasama ekonomi dengan Indonesia atau ASEAN, seperti ASEAN Free Trade Area (AFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA), ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), dan ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA).

"Untuk negara-negara mitra kerja sama (regulasi ini) tidak berlaku, yang berlaku untuk mereka adalah tarif preferensi yang cenderung turun sesuai kesepakatan bersama," ujar Saleh Husin, Menteri Perindustrian kepada KompasOtomotif, Jumat (24/7/2015) malam.


Menariknya, mayoritas mobil CBU yang dipasarkan di Indonesia diimpor dari negara-negara yang punya kerja sama ekonomi dengan Indonesia. Artinya, kebijakan ini bisa dibilang kurang ideal jika tujuannya mau mendorong ekspor.

"Untuk membendung impor yang dilakukan importir umum atau ATPM (agen tunggal pemegang merek) yang tidak bisa mendapatkan kerjasama dari negaranya. Ini cukup lumayan, jumlahnya, jadi tetap ada gunanya," ujar Menperin, menjelaskan.

PMK ini diundangkan 9 Juli 2015 dan berlaku dua minggu setelah penetapan. Artinya, jangan kaget kalau tiba-tiba harga mobil-mobil CBU di Indonesia terkerek naik! (Agung Kurniawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa