KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 45 tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia. Beleid tersebut diundangkan pada 20 Juli 2023. Badan Karantina Indonesia mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Nantinya, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati yang dilaksanakan oleh Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia.
Baca Juga: KKP Sebut Larangan Ekspor Benur Tetap Berlaku Kemudian, perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan pengawasan dan/ atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan kerja sama dengan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, diintegrasikan dengan tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia. Selanjutnya juga diatur mengenai aparatur sipil negara. Disebutkan, pegawai aparatur sipil negara yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati di lingkungan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, beralih menjadi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Karantina Indonesia. Pegawai aparatur sipil negara yang melaksanakan perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, beralih menjadi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Karantina Indonesia. Pegawai aparatur sipil negara yang melaksanakan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat dialihkan menjadi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Karantina Indonesia. Adapun, pengalihan pegawai aparatur sipil negara, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen penyelenggaraan karantina dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Baca Juga: Kementan Investigasi Jalur Masuknya Flu Babi di Pulau Bulan, Batam Serta berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan kementerian/ lembaga terkait. Juru Bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi mengatakan, KKP tentunya akan mengikuti aturan tersebut. “Kami akan sepenuhnya mematuhi regulasi tersebut,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Minggu (23/7). Sebagai informasi, dalam melaksanakan tugas, Badan Karantina Indonesia menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang Karantina; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Karantina; c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia; d. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Karantina Indonesia;
e. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia; dan f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Karantina Indonesia. Adapun, susunan organisasi Badan Karantina Indonesia terdiri atas Kepala; Sekretariat Utama; Deputi Bidang Karantina Hewan; Deputi Bidang Karantina Ikan; dan Deputi Bidang Karantina Tumbuhan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto