JAKARTA. Pemerintah terus berupaya memperbaiki pelayanan kesehatan pada masyarakat. Selain menambah anggaran kesehatan, pemerintah juga akan membentuk badan pengawas untuk memelototi operasional rumah sakit. Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menjelaskan, pembentukan badan pengawas tersebut telah masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Badan Pengawas Rumah Sakit. RPP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 mengenai Rumah Sakit. “Kami sedang mencari masukan dari berbagai kalangan mengenai bentuk ideal badan pengawas ini,” ujar Endang, Senin (30/5). Menurut Endang, selama ini pelayanan kesehatan rumah sakit, terutama di daerah, masih kurang baik sehingga perlu suatu badan khusus yang mengawasi rumah sakit. Harapannya, dengan adanya badan pengawas maka mutu pelayanan kesehatan semakin baik dan merata.
Pemerintah bentuk badan pengawas rumah sakit
JAKARTA. Pemerintah terus berupaya memperbaiki pelayanan kesehatan pada masyarakat. Selain menambah anggaran kesehatan, pemerintah juga akan membentuk badan pengawas untuk memelototi operasional rumah sakit. Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menjelaskan, pembentukan badan pengawas tersebut telah masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Badan Pengawas Rumah Sakit. RPP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 mengenai Rumah Sakit. “Kami sedang mencari masukan dari berbagai kalangan mengenai bentuk ideal badan pengawas ini,” ujar Endang, Senin (30/5). Menurut Endang, selama ini pelayanan kesehatan rumah sakit, terutama di daerah, masih kurang baik sehingga perlu suatu badan khusus yang mengawasi rumah sakit. Harapannya, dengan adanya badan pengawas maka mutu pelayanan kesehatan semakin baik dan merata.