Pemerintah bentuk badan pengawas rumah sakit



JAKARTA. Pemerintah terus berupaya memperbaiki pelayanan kesehatan pada masyarakat. Selain menambah anggaran kesehatan, pemerintah juga akan membentuk badan pengawas untuk memelototi operasional rumah sakit.

Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menjelaskan, pembentukan badan pengawas tersebut telah masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Badan Pengawas Rumah Sakit. RPP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 mengenai Rumah Sakit. “Kami sedang mencari masukan dari berbagai kalangan mengenai bentuk ideal badan pengawas ini,” ujar Endang, Senin (30/5).

Menurut Endang, selama ini pelayanan kesehatan rumah sakit, terutama di daerah, masih kurang baik sehingga perlu suatu badan khusus yang mengawasi rumah sakit. Harapannya, dengan adanya badan pengawas maka mutu pelayanan kesehatan semakin baik dan merata.


Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan Budi Sampoerno menambahkan, penyelesaian RPP ini akan dikebut. Harapannya RPP ini sudah bisa berlaku tahun ini juga. “Sepertinya tidak akan lama, kami semua sedang mempersiapkan dengan baik,” tambahnya.

Anggota DPR Komisi IX Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mendukung langkah Kementerian Kesehatan tersebut. Maklum, imbuhnya, selama ini masih banyak rumah sakit yang menolak pasien tak mampu yang ingin berobat, hanya karena mereka tak memiliki cukup uang.

Selain pembentukan badan pengawas rumah sakit, Kementerian Kesehatan juga menambah alokasi dana untuk kesehatan masyarakat. Menurut Endang, tahun depan pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 28,04 triliun khusus untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Dana itu meningkat Rp 389 miliar dibanding anggaran tahun ini yang sebesar Rp 27,65 triliun.

Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk tiga program unggulan. Yakni, program Jaminan Persalinan (Jampesal) sebesar Rp 1,55 triliun. Tahun ini anggaran Jampersal mencapai Rp 1,22 triliun. Lalu, Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) sebesar Rp 5,90 triliun, lebih tinggi dibanding tahun ini Rp 5,10 triliun. Selain itu juga untuk Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp 1,03 triliun. Tahun ini dana BOK tercatat Rp 932 miliar.

Anggaran tersebut juga untuk memperluas jaminan rawat inap kelas III rumah sakit yang akan memakan biaya Rp 3 triliun tahun depan.

Anggota Komisi IX DPR Dhiana Anwar meminta pemerintah menyosialisasikan program-program tersebut, sehingga masyarakat tahu. Sebab di DKI Jakarta saja belum tersosialisasi dengan baik, apalagi daerah terpencil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini