JAKARTA. Pemerintah resmi mengeluarkan payung hukum Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Payung hukum untuk untuk keamanan siber ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017. BSSN mempunyai tugas menjaga keamanan dan mencegah kejahatan siber. Kepala Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Noor Iza melihat, kemajuan diberbagai dunia menjadi penting bagi setiap sektor memiliki sistem pengamanan siber untuk infrastruktur vital di sektornya. BSSN akan mengacu pada IDPRR ( Identify, Detect, Protect, Response and Recover) yang telah banyak diterapkan oleh negara maju sebagai lengkah preventif serangan siber.
"BSSN sangat dibutuhkan untuk menangani apabila ada kejadian menyangkut keamanan siber dan juga untuk pencegahan agar tidak menjadi insiden,"kata Noor Iza pada KONTAN, Kamis (1/5). Dalam Perpres ini, penyusunan organisasi dan tata kerja BSSN harus sudah mulai dibentuk paling lambat sejak Perpres ini diundangkan. Namun Noor Iza bilang, Kominfo belum bisa memberikan kapan BSSN bisa mulai tersusun, mengingat masih menunggu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-rb).