Pemerintah bentuk BP Tapera pada 23 Maret 2018



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengebut penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Maklum saja, sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), aturan hukum turunan itu belum juga diterbitkan.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menjelaskan, payung hukum RPP Tapera tengah tahap finalisasi di Sekretariat Negara (Setneg). Saat ini tinggal menunggu pengesahan dari Kementerian/Lembaga terkait. Maka, dia bilang aturan hukum tersebut bisa disahkan segera. Apalagi, pembentukan Badan Pengelola (BP Tapera) semakin dekat.

"Karena tanggal 23 Maret BP Tapera sudah harus terbentuk, jadi sebelum itu PP-nya sudah harus keluar," kata Basuki, Senin (19/2).


Bulan depan, Komite Tapera akan segera melebur dana di Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS dan PT ASABRI (Persero) untuk disatukan dalam BP Tapera. Lantaran Basuki bilang pemerintah akan menyasar PNS, TNI/POLRI, pegawai BUMN dan BUMD pada awal canangkannya Tapera.

"Kita mau bentuk kredibilitas Tapera dulu, jadi tidak langsung diberlakukan untuk semua, karena para pekerja ini kan sudah punya beban. Kalau dibebankan sekarang, orang belum tahu BP Tapera apa, nanti satu sampai dua tahun orang sudah lihat baru kita ajak pekerja umum," jelas Basuki.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pihaknya tengah mempersiapkan kelembagaan BP Tapera untuk mengelola aset iuran Tapera. Maklum saja, BP Tapera dalam waktu dekat akan mengelola limpahan iuran dari Bapertarum dan PT.ASABRI (Persero).

"Kita sedang meminta pada tim untuk melihat mandat dari undang-undang dan sekarang dalam proses untuk pembentukan untuk BP Tapera, bagaimana mengalihkan dari lembaga lama termasuk status asetnya untuk masuk ke lembaga baru," jelas Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia