KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengebut penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Maklum saja, sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), aturan hukum turunan itu belum juga diterbitkan. Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menjelaskan, payung hukum RPP Tapera tengah tahap finalisasi di Sekretariat Negara (Setneg). Saat ini tinggal menunggu pengesahan dari Kementerian/Lembaga terkait. Maka, dia bilang aturan hukum tersebut bisa disahkan segera. Apalagi, pembentukan Badan Pengelola (BP Tapera) semakin dekat. "Karena tanggal 23 Maret BP Tapera sudah harus terbentuk, jadi sebelum itu PP-nya sudah harus keluar," kata Basuki, Senin (19/2).
Pemerintah bentuk BP Tapera pada 23 Maret 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengebut penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Maklum saja, sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), aturan hukum turunan itu belum juga diterbitkan. Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menjelaskan, payung hukum RPP Tapera tengah tahap finalisasi di Sekretariat Negara (Setneg). Saat ini tinggal menunggu pengesahan dari Kementerian/Lembaga terkait. Maka, dia bilang aturan hukum tersebut bisa disahkan segera. Apalagi, pembentukan Badan Pengelola (BP Tapera) semakin dekat. "Karena tanggal 23 Maret BP Tapera sudah harus terbentuk, jadi sebelum itu PP-nya sudah harus keluar," kata Basuki, Senin (19/2).