KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona VirusDisease 2019 (Covid-19). Melalui Kepres yang diteken pada 13 Maret 2020 ini, yang akan menjadi ketua dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 adalah, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo. Baca Juga: Lewat surat, WHO minta Jokowi umumkan virus corona sebagai darurat nasional
Lalu, yang bertindak sebagai Wakil Ketua yakni: Asisten Operasi Panglima TNI. Dan Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara RI. Adapun yang menjadi pengarah Gugus Tugas ini adalah. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam). Serta Menteri Kesehatan (Menkes) dan Keempat, Menteri Keuangan (Menkeu). Mengacu Kepres yang diterima KONTAN, pembentukan Gugus Tugas ini betujuan untuk, meningkatkan ketahanan nasional dibidang kesehatan, mempercepat penanganan Covid-19 melalui sinergi antara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda). Lalu, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19. Dan, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional, serta meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi dan merespon Covid-19. Baca Juga: Hadapi corona, Menko Airlangga: Total stimulus ekonomi capai Rp 158,2 triliun