JAKARTA. Pemerintah membentuk Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI). Dalam Peraturan Presiden No. 50 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhir Mei lalu, komisi ini akan diberikan beberapa tugas. Pertama, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 perpres tersebut, mengawasi dan memantau penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan setiap tahun. Kedua, memberikan pertimbangan kepada pemerintah untuk penyempurnaan penyelenggaraan ibadah haji. Selain tugas tersebut, dalam Pasal 4 perpres tersebut, komisi tersebut juga diberikan empat tugas lainnya. Pertama, memantau dan menganalisis kebijakan operasional penyelenggaraan ibadah haji. Kedua, menganalisis hasil pengawasan dari berbagai lembaga pengawas dari masyarakat. Ketiga, menerima masukan dan saran masyarakat mengenai penyelenggaraan ibadah haji. Dan yang keempat, merumuskan pertimbangan dan saran penyempurnaan kebijakan operasional penyelenggaraan ibadah haji. Dalam Pasal 7, anggota KPHI terdiri dari sembilan orang yang terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah. Sementara itu, dalam Pasal 12 Perpres No. 50 Tahun 2014, KPHI melaporkan dan mempertanggungjawabkan tugas mereka ke Presiden dan DPR paling sedikit sekali dalam setahun. Zubaidi, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama sementara itu ketika dikonfirmasi oleh KONTAN mengatakan bahwa KPHI dibentuk untuk menjalankan amanat UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. "Ini usulan Kementerian Agama dulu," kata Zubaidi kepada KONTAN Selasa (10/6). Zubaidi berharap dengan pembentukan KPHI ini, proses penyelenggaraan ibadah haji bisa segera diperbaiki. Pelaksanaan dan penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama, khususnya dalam kaitannya dengan pengelolaan dana haji diduga bermasalah. Berdasarkan hasil audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk pengelolaan dana haji periode 2004- 2012 saja misalnya ditemukan adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp 230 miliar. Selain itu, selama periode tersebut dana haji sebesar Rp 80 triliun dan dana imbal hasil haji sebesar Rp 2,3 triliun juga tidak jelas pengelolaannya. Bukan hanya itu saja. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) proses pengadaan barang dan jasa haji 2012- 2013 juga diduga tidak beres. KPK, telah menetapkan Suryadharma Ali, Ketua Umum PPP yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut. "Kami berharap, dengan pembentukan KPHI permasalahan yang terjadi pada penyelenggaraan ibadah haji bisa diatasi," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah membentuk komisi pengawas haji
JAKARTA. Pemerintah membentuk Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI). Dalam Peraturan Presiden No. 50 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhir Mei lalu, komisi ini akan diberikan beberapa tugas. Pertama, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 perpres tersebut, mengawasi dan memantau penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan setiap tahun. Kedua, memberikan pertimbangan kepada pemerintah untuk penyempurnaan penyelenggaraan ibadah haji. Selain tugas tersebut, dalam Pasal 4 perpres tersebut, komisi tersebut juga diberikan empat tugas lainnya. Pertama, memantau dan menganalisis kebijakan operasional penyelenggaraan ibadah haji. Kedua, menganalisis hasil pengawasan dari berbagai lembaga pengawas dari masyarakat. Ketiga, menerima masukan dan saran masyarakat mengenai penyelenggaraan ibadah haji. Dan yang keempat, merumuskan pertimbangan dan saran penyempurnaan kebijakan operasional penyelenggaraan ibadah haji. Dalam Pasal 7, anggota KPHI terdiri dari sembilan orang yang terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah. Sementara itu, dalam Pasal 12 Perpres No. 50 Tahun 2014, KPHI melaporkan dan mempertanggungjawabkan tugas mereka ke Presiden dan DPR paling sedikit sekali dalam setahun. Zubaidi, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama sementara itu ketika dikonfirmasi oleh KONTAN mengatakan bahwa KPHI dibentuk untuk menjalankan amanat UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. "Ini usulan Kementerian Agama dulu," kata Zubaidi kepada KONTAN Selasa (10/6). Zubaidi berharap dengan pembentukan KPHI ini, proses penyelenggaraan ibadah haji bisa segera diperbaiki. Pelaksanaan dan penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama, khususnya dalam kaitannya dengan pengelolaan dana haji diduga bermasalah. Berdasarkan hasil audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk pengelolaan dana haji periode 2004- 2012 saja misalnya ditemukan adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp 230 miliar. Selain itu, selama periode tersebut dana haji sebesar Rp 80 triliun dan dana imbal hasil haji sebesar Rp 2,3 triliun juga tidak jelas pengelolaannya. Bukan hanya itu saja. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) proses pengadaan barang dan jasa haji 2012- 2013 juga diduga tidak beres. KPK, telah menetapkan Suryadharma Ali, Ketua Umum PPP yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut. "Kami berharap, dengan pembentukan KPHI permasalahan yang terjadi pada penyelenggaraan ibadah haji bisa diatasi," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News