KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan landasan regulasi bagi pelaksanaan program terbaru pemerintah yaitu kartu prakerja. Beleid tertuang dalamĀ Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Kartu Prakerja. Dalam rangka penyelenggaraan program kartu prakerja, pemerintah membentuk Komite Cipta Kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Komite tersebut mempunyai tugas yaitu merumuskan dan menyusun kebijakan program kartu prakerja, serta melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program kartu prakerja.
Pemerintah bentuk Komite Cipta Kerja untuk implementasi kartu prakerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan landasan regulasi bagi pelaksanaan program terbaru pemerintah yaitu kartu prakerja. Beleid tertuang dalamĀ Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Kartu Prakerja. Dalam rangka penyelenggaraan program kartu prakerja, pemerintah membentuk Komite Cipta Kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Komite tersebut mempunyai tugas yaitu merumuskan dan menyusun kebijakan program kartu prakerja, serta melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program kartu prakerja.