Pemerintah bentuk Komite Cipta Kerja untuk implementasi kartu prakerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan landasan regulasi bagi pelaksanaan program terbaru pemerintah yaitu kartu prakerja. Beleid tertuang dalamĀ  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Kartu Prakerja.

Dalam rangka penyelenggaraan program kartu prakerja, pemerintah membentuk Komite Cipta Kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Komite tersebut mempunyai tugas yaitu merumuskan dan menyusun kebijakan program kartu prakerja, serta melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program kartu prakerja.


Baca Juga: Pemerintah resmi terbitkan Perpres Kartu Prakerja

Komite Cipta Kerja ini diketuai oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian. Anggotanya terdiri dari beberapa kementerian seperti Menteri Keuangan, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri.

Dalam melaksanakan tugas, Komite akan melaksanakan pertemuan paling sedikit satu kali dalam dua bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Komite juga akan dibantu oleh Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana.

Tim Pelaksana bertugas membantu Komite dan terdiri dari pejabat kementerian dan lembaga yang tugas dan struktur keanggotaannya akan ditetapkan oleh Menko Perekonomian selaku Ketua Komite.

Sementara Manajemen Pelaksana bertugas melaksanakan program Kartu Prakerja dan memiliki sejumlah fungsi. Fungsi tersebut meliputi pengelolaan sumber daya manusia (SDM), keuangan, teknologi, data, dan infrastruktur, penyelarasan program pelatihan di kementerian dan lembaga, pelaksanaan kemitraan dengan pelaku usaha maupun pelaksanaan kerja sama dengan platform digital.

Manajemen Pelaksana juga memiliki fungsi sebagai penyedia informasi pasar kerja, pelaksanaan pengembangan produk pelatihan, dan pengembangan proses bisnis dan sistem operasi.

Nantinya, Manajemen Pelaksana berkedudukan di Kemenko Perekonomian dan dipimpin oleh Direktur Eksekutif yang ditetapkan oleh Ketua Komite. Direktur Eksekutif, Direktur, dan jabatan lainnya pada Manajemen Pelaksana dapat berasal dari non pegawai negari sipil (PNS) maupun PNS.

Adapun dalam pelaksanaan tugasnya, Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana akan diberikan hak keuangan dan fasilitas yang nantinya diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Baca Juga: Pemerintah targetkan kartu pra kerja mulai diterapkan Maret 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat