KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membentuk Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual lewat Peraturan Pemerintah nomor 100 tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual. Sebelumnya pengawasan konsultan kekayaan intelektual dilakukan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual selama 5 tahun sekali. Berdasarkan PP 2 tahun 2005 yang dicabut oleh PP 100/2021 ini, salah satu kriteria evaluasi konsultan kekayaan intelektual mengenai kegiatan pendaftaran HKI. Konsultan kekayaan intelektual diminta untuk mengajukan pendaftaran HKI minimal 10 permohonan dalam satu tahun. Pada beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 27 September 2021 itu evaluasi dilakukan oleh Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual. Majelis tersebut melakukan evaluasi setiap tiga tahun.
Pemerintah bentuk majelis pengawas konsultan kekayaan intelektual
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membentuk Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual lewat Peraturan Pemerintah nomor 100 tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual. Sebelumnya pengawasan konsultan kekayaan intelektual dilakukan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual selama 5 tahun sekali. Berdasarkan PP 2 tahun 2005 yang dicabut oleh PP 100/2021 ini, salah satu kriteria evaluasi konsultan kekayaan intelektual mengenai kegiatan pendaftaran HKI. Konsultan kekayaan intelektual diminta untuk mengajukan pendaftaran HKI minimal 10 permohonan dalam satu tahun. Pada beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 27 September 2021 itu evaluasi dilakukan oleh Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual. Majelis tersebut melakukan evaluasi setiap tiga tahun.