Pemerintah Bentuk Pokja Penguatan Sektor Riil



JAKARTA. Minggu ini, pemerintah akan membentuk kelompok kerja (pokja) penguatan sektor riil dalam negeri. Pokja ini akan melakukan pembahasan secara spesifik bagaimana cara mengamankan sektor riil nasional dari terpaan krisis finansial global yang terjadi saat ini. Pokja ini sendiri beranggotakan utusan departemen terkait sektor riil seperti Departemen Pekerjaan Umum (DPU), Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.Plt Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan-kebijakan yang dihasilkan oleh pokja akan dituangkan dalam bentuk peraturan termasuk juga dalam APBN 2009. Pokja ini juga akan mengaktifkan dan meningkatkan koordinasi antar departemen dan kalangan usaha."Kebijakannya entah dalam bentuk subsidi atau fasilitas. Atau dalam berbagai bentuk yang memiliki implikasi terhadap anggaran. Harus kita propose ke dalam APBN 2009, sehingga mulai Januari 2009 sudah mulai berlaku," kata Sri Mulyani, Senin (20/10) malam.Beberapa fokus yang perhatian pokja ini nantinya seperti penggunaan Bahan Bakar Nabati (BBN) untuk mengantisipasi penurunan permintaan Crude Palm Oil (CPO), kebijakan anggaran untuk pembangunan infrastruktur dan ekstensifikasi pasar ekspor. Selain itu juga berbagai langkah penguatan sektor riil untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.Sri Mulyani mencontohkan beberapa langkah kerja Pokja, seperti dalam pembangunan infrastruktur adalah bagaimana pemotongan anggaran di Departemen Pekerjaan Umum (DPU) tidak mengorbankan program-program infrastruktur lain."Seperti di DPU yang sekarang ada pemotongan 5%. Bagaimana dengan pemotongan itu jangan sampai mengurangi keseluruhan prioritas program. Sehingga bujetnya perlu diperlebar (overstretch) supaya mencukupi dan momentumnya tidak terganggu," katanya. Terkait hal itu, maka pemerintah akan membuat berbagai pembangunan infrastruktur menjadi proyek multiyear, dari yang seharusnya bisa selesai 12 bulan menjadi 18 bulan sehingga tidak ada program yang dikorbankan.Sementara itu, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Paskah Suzetta mengatakan bahwa pokja ini pada dasarnya adalah upaya untuk penguatan sektor ekonomi domestic. Untuk penguatan itu maka beberapa regulasi akan diperbaiki, dari sisi pengupahan, revisi Keppres 80 Tahun 2003 tentang Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah termasuk kewajiban pemakaian produk dalam negeri."Untuk penggunaan produksi dalam negeri sektor industri mungkin perlu instruksi presiden (Inpres)," katanya. Inpres tersebut menurutnya akan mewajibkan pemakaian produksi dalam negeri secara luas di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: