Pemerintah bentuk pusat krisis kebakaran hutan



JAKARTA. Pemerintah akan membentuk pusat krisis untuk kebakaran lahan dan hutan. Mereka sedang memikirkan bentuk badan baru tersebut.

Monty Girriana, Deputi Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Perekonomian mengatakan, pusat krisis tersebut dibentuk sebagai benteng terakhir untuk menangani kebakaran hutan. "Tugas mereka kalau yang lain tidak bisa dia akan melakukan pemadaman," katanya di Jakarta Rabu (25/5).

Darmin Nasution, Menteri Koordinator Perekonomian mengatakan, walau ada pusat krisis tersebut, pemerintah tidak akan menghilangkan kewajiban baik bagi masyarakat maupun perusahaan untuk memadamkan kebakaran hutan di wilayah mereka. Untuk masyarakat, mereka akan tetap diminta memadamkan api yang melahap wilayah desa mereka.


Kalau mereka tidak bisa dan kemudian meminta bantuan pusat krisis mereka tidak akan diberikan insentif, berupa bantuan pembukaan lahan dengan mesin.

Sementara itu bagi perusahaan, jika mereka gagal memadamkan kobaran api yang melanda wilayah merkebunan mereka dan kemudian meminta bantuan kepada pusat krisis mereka akan dikenakan denda.

"Aturan mainnya, mereka tetap diwajibkan, tidak boleh alasan, tidak peduli lagi, pokoknya kalau minta bantuan denda," katanya.

Monty mengatakan, besaran denda yang dikenakan akan disamakan dengan biaya pemadaman yang dikeluarkan okeh pusat krisis. "Itu sekurang- kurangnya," katanya.

Monty berharap, dengan pembentukan pusat krisis yang ditargetkan segera selesai tersebut bisa mencegah kasus kebakaran hutan tahun 2015 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia