Pemerintah bentuk Satgas Dana Desa



JAKARTA. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi akan membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan pengelolaan dana desa. Tim khusus yang akan efektif 1 Februari depan merupakan upaya pemerintah agar implementasi dana desa berjalan optimal untuk program pembangunan infrastruktur maupun peningkatan perekonomian wilayah setempat.

Ahmad Erani Yustika, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa mengatakan, tugas tim tersebut berupa memberikan masukan ke pemerintah untuk perbaikan regulasi serta memonitor implementasi penggunaan dana desa. "Di Indonesia kan ada 74.000 lebih desa, tidak mungkin birokrasi bisa menjanggkau semuanya. Karena itu kami perlu satgas," kata dia, Senin (25/1).

Pada 2016 ini, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk dana desa sekitar Rp 47 triliun. Erani bilang, pembentukan tim tersebut diharapkan pemanfaatan dana desa digunakan sesuai dengan amanat UU Desa yakni, untuk pembangunan infrastruktur yang sifatnya padat karya.


Satgas nantinya akan beranggotakan orang-orang diluar pemerintahan, yakni dari kalangan akademisi, wakil masyarakat, serta kalangan media. "Jumlahnya sekitar 15-20 orang di dalam satgas, mereka juga juga bisa menampung aduan-aduan terkait dana desa," ujar Erani.

Marwan Jafar, Menteri Desa mengakui, berdasarkan hasil evaluasi pemanfaatan dana desa pada 2015 lalu senilai Rp 21 triliun, masih banyak perangkat desa yang tidak sesuai dengan ketentuan. Oleh sebab itu, selain berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan (BPK), perlu juga pengawasan dana desa harus diperketat lewat monitoring satgas.

Ia menjelaskan, pembentukan satgas ini akan dituangkan dalam keputusan menteri yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. "Output dana desa tahun lalu rendah, untuk 2016 kami juga akan fokus ke desa-desa di wilayah tertetu yaitu ke 13.000 desa sangat tertinggal dan 7.000 desa tertinggal," ujar Marwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia