Pemerintah bentuk satgas investasi hingga daerah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat terus memperbaiki pelayanan terkait investasi di Tanah Air. Satuan tugas (satgas) percepatan investasi menjadi lembaga monitoring percepatan investasi secara nasional.

Percepatan investasi di daerah juga akan dikawal oleh satgas percepatan investasi di daerah. Ini menjadi salah satu jalan keluar agar pemda tak lagi lelet dalam memberikan perizinan investasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekononomian, Darmin Nasution bilang selain satgas nasional akan menjadi induk dari satgas pimpinan sektor (leading sector) dan satgas pendukung. Selain itu, seluruh pemda akan dibentuk juga Satgas Percepatan Investasi di daerah. Satgas di pemda akan bertanggung jawab kepada satgas kementerian leading sector dan satgas pendukung.


Sejumlah satgas itu akan memiliki tugas monitoring progres perizinan. Selanjutnya jika ada permasalahan, satgas di kementerian yang menjadi pimpinan sektor (leading sector) untuk menyelesaikan permasalahan. Tentunya satgas ini melaporkan secara berkala kepada satgas nasional mengenai perkembangan perizinan.

"Semua satgas ini akan dibentuk dua minggu kedepan. Jika di kementerian, satgas akan dipimpin sekjen, untuk di pemda akan dipimpin sekda," kata Darmin di Kantor Kemko Perekonomian, Jumat (3/11).

Setelah sejumlah satgas tersebut dibentuk, ia bilang pemerintah akan segera mengeluarkan pedoman aturan teknis untuk mengubah semua aturan perizinan. Pedoman itu akan mengatur batas waktu dan syarat perizinan yang terbaru. Pedoman baku itu kata Darmin akan diharapkan bisa dimasukkan ke sistem IT pada Januari 2018 agar pada April 2018, single submission bisa mulai berjalan sesuai target. "Kami akan buat dasarnya (pedoman) secara baku dan sama," imbuh Darmin.

Darmin melanjutkan, pemerintah pusat tengah memikirkan sejumlah sanksi bagi pemda yang lelet dan menerbitkan perda-perda penghambat investasi. Ia bilang, opsi yang tengah dipikirkan berupa pemotongan dana insentif daerah (DID). "Kami sedang kaji dan siapkan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri," pungkas Darmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati